Monday, December 17, 2007

PEMERINTAH AKAN TERTIBKAN PRODUK BEBAS BAHAN PERUSAK OZON

Pontianak, 17/12 (ANTARA) - Departemen Perindustrian (Depperin) dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH) akan menertibkan penggunaan label produk yang bebas bahan perusak ozon (BPO) yang selama ini masih mengandalkan "self declaration" dari produsen.


"Tahun 2008, akan ada buku panduan yang diterbitkan tim gabungan dari Depperin dan Kemeneg LH mengenai penggunaan dan pengawasan label produk bebas BPO," kata Kepala Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lapisan Ozon dari Sektor Industri Asisten Deputi Dampak Perubahan Iklim Kemeneg LH, Tri Widayati saat pelatihan jurnalis "Program Perlindungan Lapisan Ozon Sektor Foam" di Pontianak, Senin.

Ia mengakui, buku panduan tersebut agak telat diterbitkan karena selama ini Indonesia masih fokus terhadap pengurangan BPO. Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan sebenarnya telah mengatur mengenai kewajiban menggunakan logo untuk barang baru yang bebas BPO.

"Tetapi belum diatur secara detil dan butuh sosialisasi agar logo produk bebas BPO asal Indonesia juga dapat diterima secara internasional," katanya.

Indonesia, yang telah meratifikasi Protokol Montreal (tahun 1987), sepakat untuk mengurangi dan menghapuskan penggunaan BPO secara bertahap mulai 1995 hingga 2010.

Namun, lanjutnya, Indonesia menargetkan penghapusan penggunaan BPO tersebut lebih cepat yakni pada 2008. "Indonesia masih mengimpor BPO untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Tapi ditargetkan tahun 2008 angka tersebut menjadi nol persen," katanya.

Terdapat 96 jenis bahan kimia yang termasuk kategori BPO. Konsumsinya di Indonesia berdasarkan data tahun 2000 sebanyak 8.989 metrik ton. Pemanfaatannya sebagian besar untuk industri foam (busa), mesin pendingin, pelarut, aerosol, tembakau, pengasapan dan pemadaman api.

Untuk mencapai titik nol persen penggunaan BPO, Indonesia melakukan penghentian impor BPO secara bertahap, alih teknologi, mengelola BPO yang telah beredar di Indonesia, mencegah pelepasan BPO ke atmosfer serta meningkatkan kesadaran dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dan pemerintah.

Indonesia mendapat bantuan hibah Multilateral Fund (MLF) dari negara-negara maju sesuai kesepakatan Protokol Montreal untuk menghapus penggunaan BPO. Besarannya sejak tahun 1995 sampai 2009 mencapai 36 juta dolar AS dengan tingkat serapan hingga 2007 sekitar 24 juta dolar AS.

Wirjono, dari Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) mengatakan, ozon merupakan lapisan pelindung yang berada antara 10 - 50 kilometer di atas permukaan udara. Fungsinya untuk menyerap radiasi sinar ultra violet yang berlebihan dari sinar matahari.

Sinar ultra violet yang berlebihan dapat menyebabkan kanker kulit, penurunan kekebalan tubuh, katarak dan matinya biota laut. Pada musim tertentu, luas kerusakan ozon di atas Antartika mencapai 29 juta kilometer per segi.

BPO membuat ozon yang terdiri atas tiga molekul oksigen terurai padahal dalam kondisi normal, pembentukan dan perusakan ozon terjadi secara alamiah.


0 comments:

Template Design | Elque 2007